Selasa, Januari 20, 2026
BerandaHukum & KriminalKejari Cilegon Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal yang Disita dari Pelabuhan...

Kejari Cilegon Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal yang Disita dari Pelabuhan Merak, Ada Narkoba Juga

BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 780 karton atau sebanyak 12.480.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, narkotika berbagai jenis, obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eksimer, hingga senjata tajam, Selasa 22 Juli 2025.

Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum.

“Penanganan perkara cukai ini sudah inkrah. Untuk menghindari risiko disalahgunakan, maka barang-barang seperti rokok ilegal, narkoba, senjata tajam, dan obat-obatan harus segera dimusnahkan,” ujar Diana Wahyu Widiyanti.

Pemusnahan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, sebagai bentuk pengabdian Kejaksaan kepada masyarakat. Diana merinci, bahwa barang bukti rokok ilegal tersebut disita sejak Januari 2025, hasil dari penindakan oleh tim Bea Cukai di Pelabuhan Merak.
“Rokok ini berasal dari wilayah Jawa yang hendak melintas ke Sumatera. Nilai barangnya mencapai sekitar Rp17 miliar, dan kerugian negara akibat tidak adanya cukai mencapai Rp11,9 miliar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa, peredaran rokok ilegal masih menjadi perkara dominan di Cilegon, diikuti oleh kasus narkoba.

“Perkara narkoba masih menduduki peringkat pertama. Untuk itu kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan Bea Cukai, dalam memonitor dan menindak pelanggaran hukum,” pungkas Diana. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments