CILEGON, BCO – Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di seluruh wilayah di Kota Cilegon, Sabtu malam, 12 September 2020.
Dari sekian banyak tempat dugem yang di razia itu, Hotel Grand Krakatau yang berada di samping Ramayana Cilegon atau tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dipaksa tutup oleh petugas. Bahkan, pengunjung ditempat ini pun dipaksa membubarkan diri.
Tak hanya di Grand Krakatau, Hotel Regent Cilegon yang dalam kondisi tutup ini pun tak luput dari perhatian petugas. Bahkan, saat petugas tiba di tempat ini, suasana hotel sudah sepi namun masih tercium aroma rokok dan alkohol. Selain itu, ditemukan juga sejumlah benda seperti tas, sepatu perempuan, hingga makanan yang di kemas plastik namun masih dalam keadaan hangat.
Pengelola sempat berkilah saat petugas gabungan mencecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak percaya dengan kondisi yang dikatakannya telah tutup dari sore itu.
Bahkan petugas lain sempat melerai keduanya agar tidak terjadi hal – hal yang diinginkan.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menuturkan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Banten dan Peraturan Walikota Cilegon terkait penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Cilegon. Oleh sebab itu, pihaknya langsung menggelar razia THM demi menegakan kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid-19 tersebut. Meskipun dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sebuah hotel yang masih buka.
“Faktanya tadi kami mengadakan kegiatan gabungan (TNI-POLRI dan Satpol PP) ini, ada yang masih buka sehingga langsung kami samperin, langsung kami periksa, kemudian ditutup oleh teman – teman Satpol PP,” ujar AKBP Sigit Haryono, kepada wartawan di Mapolres Cilegon usai razia.
Dikatakan Kapolres, selain memantau THM di seluruh wilayah Cilegon, pihaknya juga menghimbau THM yang berada di Jalan Lingkar Selatan atau Jalan Aat Rusli yang masuk wilayah Kabupaten Serang untuk menuruti aturan pemerintah atau menutup kegiatan yang mengundang kerumunan itu.
“Kita ini perbatasan dengan Kabupaten Serang, kami juga kesana (JLS) namun tidak melakukan tindakan karena itu bukan wilayah kami. Tetapi tetap saja kami harus menghimbau, pandemi Covid-19 ini masih berlangsung sehingga siapapun harus aware,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, sosialisasi PSBB akan terus dilakukan petugas. Baik dari unsur Gugus Tugas, TNI-POLRI, hingga Satpol PP. Sosialisasi tersebut guna menekan pertumbuhan Covid-19 di wilayah ini.
Sebagai informasi, PSBB Banten akan berakhir pada 22 September 2020 mendatang, apabila kasus Covid-19 tetap tinggi akan dilakukan evaluasi lagi sehingga nantinya akan diputuskan diperpanjang atau tidak masa PSBB ini. []