Minggu, Mei 5, 2024
BerandaPemerintahanPuluhan Warung Remang-remang di JLS Dibongkar Paksa Satpol PP

Puluhan Warung Remang-remang di JLS Dibongkar Paksa Satpol PP

BCO.CO.ID – Puluhan warung remang-remang yang berdiri di atas trotoar di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, dibongkar paksa petugas Satpol PP dari wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, Senin 22 April 2024.

Pembongkaran yang dilakukan petugas Satpol PP gabungan dari kedua wilayah itu, lantaran para pedagang di lokasi ini masih saja membandel. Padahal, petugas Satpol PP Kota Cilegon sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan untuk segera membongkar sendiri bangunan liar yang menyalahi aturan ini.

Pantauan BCO Media di lokasi, bangunan liar yang terbuat dari baja ringan dan seng itu dirobohkan petugas dengan berbagai cara. Meskipun begitu, ada saja beberapa pemilik warung yang mencoba menghalang-halangi petugas saat akan melakukan eksekusi. Mereka yang tak bisa berbuat banyak, akhirnya harus pasrah tempat usahanya dirobohkan sampai rata dengan tanah.

iklan
iklan

Selain itu, ada juga warung yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya sebelum petugas tiba ditempat tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 189 bangunan liar yang berdiri disepanjang KM 0 sampai KM 03 dikedua sisi Jalan Lingkar Selatan yang bakal dibongkar paksa petugas Satpol PP Kota Cilegon.

iklan

Kabid Penegakan Undang-Undang pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat mengatakan, pembongkaran ini dilakukan setelah adanya beberapa kali rapat koordinasi antar OPD. Selain itu, sosialisasi maupun teguran juga sudah beberapa kali dilakukan namun tidak diindahkan para pemilik warung remang-remang tersebut.

iklan

“Pokoknya dari nol kilometer sampai kilometer tiga dari kedua sisi itu harus sudah bersih dari bangunan-bangunan liar,” kata Mamat Rahmat.

Dia menyampaikan, kegiatan dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang pedagang kaki lima.

Selain itu, hal ini juga sejalan dengan rencana penataan kawasan JLS.”Iya menyalahi Perda, terutama Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang pedagang kaki lima,” terangnya.

iklan

Mamat kembali menegaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan woro-woro kepada pemilik warung untuk membongkar bangunan liar yang mereka miliki itu secara mandiri. Namun karena membandel, akhirnya petugas melakukan tindakan pembongkaran secara paksa.

“Iyah (pedagang nakal-Red), sebelumnya kita udah ngasih woro-woro supaya membongkar sendiri. Nah setelah waktu temponya tidak dilaksanakan, ya terpaksa kita harus membongkar,” pungkasnya.

Rencananya, kegiatan tersebut akan dilakukan selama dua hari. Para pemilik bangunan liar juga dipersilahkan untuk segera mengambil puing-puing yang telah dirobohkan itu. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments